
![]() |
Ilustrasi Pilkades Serentak.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan pastikan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pelalawan digelar pada tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMPD Pelalawan, Mahdalena melalui Kasi Adwilda, Kiki Syamputra, Selasa (19/1/2021). Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar pada tahun 2021 berdasarkan dinamika regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Helat Pilkades serentak ini berdasarkan peraturan Kemendagri nomor 72 dan Perbub. Hanya saja, Perbup sedang kita godok, yang dilakukan penyesuaian bersandar pada peraturan Kemendagri,” katanya.
Secara teknis, pelaksanaan Pilkades tahun 2021 tersebut harus menyusaikan dengan peraturan protokol kesehatan (Prokes). "Jadi kami harus menyesusaikan regulasi dengan konsekuensinya berdampak pada anggaran sarana prasana protokol kesehatan,” jelasnya.
Pelanggaran Prokes selama pelaksanaan Pilkades tegas Kiki Syamputra, bisa diancam diskualifikasi terhadap calon Kades yang melanggarnya. "Tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M. Sebab, pelanggaran Prokes terhadap calon kades pada masa kampanye diancam diskualifikasi," imbaunya seraya mengatakan helat Pilkades serentak diselenggarakan tanggal 30 Juni 2021.
Adapun, rincian 61 desa di Pelalawan menyelenggarakan Pilkades serentak meliput, Kecamatan Ukui 6 desa, Kecamatan Pangkalan Kerinci 3 desa, Kecamatan Pangkalan Kuras 4 desa, Kecamatan Pangkalan Lesung 6 desa, Kecamatan Langgam 7 desa, dan Kecamatan Pelalawan 5 desa.
Selanjutnya, Kecamatan Kerumutan 6 desa, Kecamatan Bunut 5 desa, Kecamatan Teluk Meranti 6 desa, Kecamatan Kuala Kampar 7 desa, Kecamatan Bandar Sikijang 1 desa dan Kecamatan Bandar Petalangan.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |














01
02
03
04
05







