PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memproses gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertunda hampir satu bulan. Harusnya, abdi negara itu sudah gajian di awal bulan kemarin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syoffaizal menjelaskan, keterlambatan ini dikarenakan adanya sistem baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya terjadi di Kota Pekanbaru namun juga sejumlah daerah di Indonesia.
"Dalam rangka percepatan pembayaran gaji bulan Januari 2021, Pemda dapat melakukan proses pembayaran gaji secara manual yang dilakukan secara pararel dengan proses penatausahaan keuangan dalam SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah)," jelas Syoffaizal, Selasa (19/1/2021).
Diakuinya, SIPD belum bisa diterapkan secara utuh, sehingga Pemda tidak bisa mengajukan pembayaran gaji dengan sistem itu. Meski begitu, pembayaran gaji ini akan segera dilakukan.
Kata dia, diterbitkannya SE Kemendagri, kemarin bisa menjadi acuan agar pemerintah daerah dapat menggunakan metode manual khusus pembayaran gaji.
"Tadi kita sudah rapat dengan Sekda, kita diberikan arahan agar segera memberikan gaji secara manual," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |