PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi III DPRD Pekanbaru terpaksa harus diundur setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Pekanbaru, Agus Pramono tidak memenuhi undangan para wakil rakyat tersebut.
Selain DLHK, RDP ini juga juga mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Inspektorat.
Rapat yang berlangsung di ruang Banmus, Selasa (19/1/2021) ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra yang didampingi anggota Komisi I lainnya seperti Ida Yulita Susanti, Indra Sukma, Zainal Arifin, Isa Lahamid, Firmansyah dan Victor Parulian.
Sementara itu Komisi III diikuti oleh Ketua Komisi III Yasser Hamidy, beserta anggota lainnya Irman Sasrianto, Tarmizi Muhammad, Pangkat Purba dan Suherman.
Doni Saputra menyayangkan Kadis LHK hanya mengirimkan Sekretarisnya, Azhar. Hal tersebut tentu membuat anggota Komisi I dan III amat menyayangkan dan kecewa.
"Karena ini rapat lintas komisi, kami selaku anggota DPRD meminta kepala dinas hadir dan menghargai kami. Rapat nanti akan diperluas menjadi lintas komisi I, III dan IV, bisa juga pimpinan DPRD hadir," cakap Doni.
Sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pihaknya ingin mengkonfirmasi terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh DLHK Pekanbaru.
"Alasan yang disampaikan sekretaris adalah usia, karena batasnya 58 tahun yang mengikuti PNS. Tapi data yang ditemui teman-teman ada yang masih 45 tahun, kalau menurut saya THL ini sepanjang mereka masih kuat bekerja apa salahnya," jelasnya.
Selanjutnya pihaknya akan kembali melakukan rapat internal lintas komisi guna mengatur jadwal ulang pemanggilan DLHK, BKPSDM dan juga Inspektorat.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |