Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru sampai kini hanya bisa bayarkan kebutuhan mendasar. Seperti gaji, listrik, telepon, dan air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, secara APBD sudah tidak ada persoalan. Tetapi ada penatausahaan di sistem baru yang disebut SIPD yang belum bisa dikerjakan.
"SIPD ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, yang belum bisa kita kerjakan di penatausahaan? keuangannya," kata Sekda, Kamis (21/1/2021).
Ia menyebut, seperti kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan belum bisa dikerjakan. Tetapi secara substansi, artinya APBD yang sudah disahkan itu sudah bisa digunakan.
"Hanya pembayaran gaji dan listrik, telpon. Karena itu kebutuhan mendasar yang harus diselesaikan," jelasnya.
Ia menyebut sudah rapat dengan Dirjen Keuangan Kemendagri. Kemendagri juga menyadari ada kelemahan di SIPD tersebut yang belum bisa dipenuhi.
"Tapi pemerintah daerah boleh membayarkan kegiatan rutin Seperti gaji dan listrik, telpon dan air. Fisik belum bisa," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |