Anggota Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) DPR RI, Senayan, Rahmad Handoyo.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) DPR RI, Senayan, Rahmad Handoyo, menyetujui diterbitkannya opsi vaksinasi mandiri Covid-19 oleh kalangan swasta. Namun hal itu harus diterapkan dengan catatan dan peraturan yang ketat.
"Pertama keadilan dan hak untuk mendapatkan vaksin dalam waktu dan kesempatan yang sama setiap warga negara. Untuk ini perlu ada skala prioritas seperti yang sudah disampaikan pemerintah sehingga terhindar berbuat dan saling mendahului," kata Rahmad.
Selanjutnya, menurut anggota Komisi IX DPR itu, vaksinasi mandiri tidak boleh dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi individu tertentu.
"Kedua terhadap rencana vaksin mandiri untuk menghindarkan yang memiliki dana dan ekonomi lebih mendapatkan vaksin duluan maka mutlak tidak boleh dan dilarang setiap pribadi dan individu mendapatkan vaksin mandiri," papar Rahmad.
Opsi vaksinasi mandiri hanya boleh dilakukan oleh pihak perusahaan swasta dengan jumlah karyawan yang besar sebagai penerima vaksinasi Covid-19. Maupun kelompok masyarakat dengan jumlah massa yang juga besar.
"Namun vaksin mandiri diperuntukkan kepada perusahaan dengan jumlah karyawan besar, serta kelompok masyarakat dengan jumlah besar yang memiliki banyak seperti pondok pesantern sekolah dan lain-lain," sambung Rahmad.
Catatan paling penting lainnya, yakni opsi vaksinasi mandiri tidak diberikan kepada rumah sakit (RS), karena dinilai dapat membuka peluang komersialisasi nantinya.
"Rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan sejenisnya dilarang untuk memberikan pelayanan vaksin mandiri secara pribadi bila terbukti melanggar harus diberi sanksi tegas dengan ancaman pembekuan operasional RS," tegasnya.