Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Gugatan Dikabulkan MA, Gubri Syamsuar Didesak Masukkan Konsep Riau Hijau di Revisi Perda RTRWP Riau
Jum'at, 22 Januari 2021 14:52 WIB
Gugatan Dikabulkan MA, Gubri Syamsuar Didesak Masukkan Konsep Riau Hijau di Revisi Perda RTRWP Riau
RTRWP Riau.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jikalahari dan Walhi Riau mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau segera mencabut Pasal 1 angka 69, Pasal 23 ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, dan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau Tahun 2018-2038 pasca terbit putusan Mahkamah Agung Nomor 63 P/HUM/2019.

“Putusan ini bukti Gubernur Riau dan DPRD 2014-2019 memaksakan kehendak dengan terburu-buru menetapkan Perda RTRWP Riau 2018-2038, menutup ruang partisipasi publik dan menguntungkan cukong dan korporasi yang selama ini merusak hutan tanah, dalam Pola Ruang RTRWP Riau," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, Jumat (22/1/2021).

Sementara Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau mendesak Gubernur Riau saat ini, Syamsuar agar membatalkan pasal-pasal yang sudah dikabulkan oleh MA.

"DPRD Riau dan Gubernur Riau Syamsuar segera duduk kembali untuk membatalkan pasal-pasal yang dikabulkan Mahkamah Agung, sembari memasukkan konsep Riau Hijau dalam revisi Perda RTRWP Riau 2018-2038," kata Riko Kurniawan.

Pada 12 Agustus 2019, Jikalahari bersama Walhi Riau mendaftarkan Permohonan Keberatan (Judicial Review) ke Mahkamah Agung terhadap Perda 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prvovinsi Riau. Permohonan JR didaftarkan langsung ke Mahkamah agung melalui kuasa hukum dan diterima oleh Supriadi, S.H., M.H. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara Hak Uji Materil Mahkamah Agung.

Jikalahari dan Walhi Riau menemukan, Perda RTRW Riau bertentangan dengan aturan sektoral lainnya seperti:

Pertama, Perda 10 Tahun 2018 mengalokasikan kawasan lindung gambut seluas 21.615 ha (0,43%) dari 4.972.482 ha lahan gambut di Riau sangat jauh dibawah ketentuan PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dimana Provinsi harus mengalokasikan minimal 30% menjadi kawasan lindung. Hal tersebut juga bertentangan dengan SK 130/MENLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Riau ditetapkan fungsi lindung seluas 2.378.108 ha.

Kedua, usulan perhutanan sosial seluas 112.330 Ha di Riau belum ditindaklanjuti Dirjen PSKL dengan alasan Perda RTRW Riau ha usulan Perhuanan Sosial harus mendapat rekomendasi dari DPRD Riau, padahal merujuk UU 41 No 1999 tentang Kehutanan jo Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial izin PS kewenangan MenLHK, tidak membutuhkan rekomendasi Gubernur dan pembahasan bersama DPRD.

Ketiga, mengambil kewenangan menteri LHK berupa mempersempit kewenangan Menteri LHK atas kawasan hutan. Perda RTRWP Riau mengalokasikan 405.874 ha kawasan hutan kedalam outline. Padahal perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan merupakan otoritas menteri LHK yang tidak dibatasi oleh outline selama itu berada dalam kawasan hutan merujuk pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo PP No 104 tahun 2015 tentang Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Keempat, Perda 10 tahun 2018 tidak diterbitkan berdasarkan KLHS yang terlah diberikan persetujuan validasi oleh KLHK.

Berdasarkan putusan perkara nomor 63 P/HUM/2019 yang diputuskan pada 3 Oktober 2019 oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Dr Irfan Fachruddin, SH, CN dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi bersama Dr H Supandi SH, MHum, majelis mengabulkan 5 pasal dari 7 pasal yang diajukan Jikalahari bersama Walhi. Hakim menyatakan pasal-pasal yang dikabulkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dicabut,

Berikut pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung:

Pertama, Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 – 2038 Pasal 1 angka 69 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terkait outline menurut majelis hanya salah satu teknik simbolisasi yang tidak ada hubungannya dengan status atau peruntukan kawasan. Dalam penataan ruang, outline adalah garis batas terluar untuk suatu penggunaan ruang.

Berdasarkan penafsiran otentik tidak satu pun ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, yang menyebutkan atau menjelaskan mengenai outline, sehingga nomenklatur outline tidak dapat dijadikan suatu norma karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

Kedua, Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 – 2038, Pasal 23 ayat 4 dan pasal 38 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut hakim, kawasan hutan tidak boleh serta merta dilepaskan untuk peruntukan permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, sebagaimana Pasal 71 ayat (2) melainkan harus menempuh permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan;

Ketiga, Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 – 2038, Pasal 46 ayat 2 huruf c, d dan e bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena wilayah yang masuk dalam outline adalah masih merupakan kawasan hutan akan tetapi dimanfaatkan untuk pemanfaatan non-kehutanan sehingga bertentangan dengan ketentuan pemanfataan kawasan hutan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22, Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;

Menurut Majelis, Pasal 46 ayat (2) huruf d akan membatasi perubahan peruntukan kawasan hutan, baik dilepaskan sebagai kawasan hutan maupun dijadikan kawasan hutan sehingga berpotensi membatasi akses kelola dan pemanfaatan oleh masyarakat dimana kebutuhan akses masyarakat banyak yang terdapat diluar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan outline;

Selain itu, kewenangan pemerintah daerah dalam Pasal 14, Pasal 65 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi wewenang pemerintah daerah pada bidang kehutanan sangat terbatas diantaranya pada pengelolaan.

Taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota pada pasal 14 ayat (2) dan tidak termasuk memberikan rekomendasi atas perhutanan sosial.

Selanjutnya, Pasal 46 ayat (2) huruf e bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 65ayat (1) dan (2), Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahdan Pasal 7 ayat (3), (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3),(4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), (4), Pasal 31 ayat (1), Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRI No.P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial;

Keempat, Menyatakan Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018 – 2038, Pasal 71 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam majelis terkait dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 2 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan mempertimbangkan terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tata Ruang, Pasal 31 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan;

Riko mengatakan, untuk kabupaten yang sedang menyusun RTRW atau sudah disahkan agar berpedoman pada perubahan sesuai putusan MA.

Pemerintah kabupaten harus menunda pembahasan RTRW atau merevisi jika sudah ada yang berjalan,” ujar Riko Kurniawan. Ia juga menyoroti program percepatan Perhutana Sosial di Riau yang belum mencapai target yang sudah ada,

“Perhutanan sosial, pemulihan lingkungan hidup dan kehutanan salah satunya gambutdan mangrove harus cepat dikebut KLHK sebab tak ada lagi halangan Perda," pungkas Riko.

Penulis : Herianto Wibowo
Editor : Azzumar
Kategori : Pemerintahan, Lingkungan, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www