Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. / istimewa
|
JAKARTA, (CAKAPLAH) - Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan rute murah penerbangan Jakarta (CGK) - Palembang (PLM), Jakarta(CGK) - Pontianak (PNK) dan Jakarta (CGK) - Lombok (LOP) sebagai buntut dari hasil investigasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, mendapat dukungan DPD RI yang menegaskan keselamatan penumpang harus menjadi yang utama dalam bisnis penerbangan di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menegaskan bahwa pembekuan izin rute penerbangan di beberapa maskapai itu dilakukan karena telah melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB) seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sayangnya, Kemenhub tak merinci lebih lanjut maskapai mana saja yang dibekukan izin rute penerbangannya itu.
“Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” kata Novie dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.com, Senin (25/1/2021).
Pembekuan izin rute penerbangan tersebut berlaku selama 7 hari sesuai dengan PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Keputusan itu mendapat respon dukungan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, keselamatan penumpang harus lebih diutamakan.
"Keselamatan penumpang harus menjadi yang utama dalam bisnis penerbangan di Indonesia ini," katanya.
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pengetatan harus dilakukan pemerintah. Dengan pertimbangan hasil dari investigasi Kemenhub yang menyatakan sejumlah maskapai telah menyalahi aturan mengenai tarif atas-bawah yang telah ditetapkan.
"Buntut jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 adalah pembekuan sejumlah operator penerbangan. Keputusan ini tepat karena hasil dari investigasi Kementerian Perhubungan menyatakan sejumlah maskapai menyalahi aturan mengenai tarif atas-bawah yang telah ditetapkan," lanjut LaNyalla.
Menurut LaNyalla, kondisi tersebut tercipta karena adanya persaingan antar maskapai.
"Kondisi yang terjadi saat ini membuat maskapai-maskapai penerbangan harus berusaha sangat keras untuk menarik penumpang. Dan hal itu terlihat dari harga tiket-tiket promo yang bertebaran. Imbasnya, patut diduga sejumlah maskapai mengabaikan peraturan yang ada," tegasnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |