Ketua umum FKMPR Dr. drh. H. Chaidir, MM.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi terkait pengangkatan komisaris dan direksi dua BUMD Riau.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum FKMPR Dr. drh. H. Chaidir, MM, dan Muhammad Herwan selaku Wasekjend, FKPMR menyoroti penunjukan jajaran komisaris dan direktur di BUMD PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
"Terkait dengan adanya penunjukan calon Komisaris dan Direksi sebagaimana yang beredar di media sosial dan yang dilansir di media online, maka Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau menyampaikan Pernyataan Sikap dan Rekomendasi," kata Chaidir, Senin (25/1/2021).
Pernyataan pertama, kata Chaidir, BUMD sebagai perusahaan milik daerah, maka Dewan Komisaris dan Direksi haruslah representasi kepentingan daerah serta harus memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan mengutamakan Putera Melayu Riau.
Selanjutnya, mekanisme dan proses pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi harus Transparan dan Akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
"Selanjutnya, meminta Gubernur Riau untuk mengulang proses seleksi Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau, dengan memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD," cakapnya.
Poin keempat, FKPMR mendesak Gubernur Riau untuk membenahi Tata Kelola BUMD agar dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Chaidir mengatakan, sejatinya tujuan pendirian BUMD sebagaimana disebutkan Pasal 331 ayat (4) Undang Undang 23 Tahun 2014 : 1). memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; 2). menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan 3). memperoleh laba dan/atau keuntungan.
"Bahwa untuk itu, pendirian BUMD Riau patutlah diarahkan untuk mewujudkan tujuan pendirian BUMD tersebut di samping untuk dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah Riau," cakapnya lagi.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |