Ketua GTKHNK 35+ Riau, Desy Qadarsy.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia di atas tiga lima tahun (GTKHNK 35+) Provinsi Riau memperjuangkan nasib 5.630 guru dan tenaga kependidikan di Riau yang umurnya 35 ke atas agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita akan perjuangkan nasib kawan-kawan guru honorer se-Riau dengan akan terus berjuang kibarkan panji-panji GTKHNK 35+ ini. Mulai dari daerah sampai ke Komisi II, X, dan XI DPR RI," ungkap Ketua GTKHNK 35+ Riau, Desy Qadarsy kepada CAKAPLAH.com, Kamis (25/1/2021).
Untuk memperjuangkan nasib guru honorer di Riau, pihaknya juga telah melakukan audensi dengan Komisi II DPR RI di Senayan, yang dipimpinan H Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP dapil Riau.
"Saat audensi beliau berkomitmen akan memperjuangkan nasib para guru honorer, khususnya yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan untuk segera seharusnya diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes," katanya.
"Beliau juga minta agar semua pegawai honorer yang ditetapkan hingga 15 Januari 2014 bisa langsung diangkat menjadi pegawai, dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021," sambung Desy mencerita hasil pertemuan GTKHNK 35+ Riau dengan Syamsurizal.
Katanya, mereka akan terus berjuang tanpa lelah. Karena mereka tidak bisa ikut test CPNS karena terikat peraturan dan undang-undang, yang menyatakan bahwa usia maksimal 35 tahun ke atas tidak bisa lagi ikut tes PNS. "Sementara kenapa dikatakan non kategori, karena kami bukan terdaftar dalam K2," ujarnya.
Karena itu, pihaknya saat masih menunggu kebijakan pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan honorer ini. Karena ada 149.786
GTKHNK 35+ se-Indonesia untuk non kategori 35 tahun ke atas yang berharap untuk bisa diangkat menjadi PNS.
"Janganlah membuat kami menanggis. Karena khusus kami yang berada di Riau ini ada namanya guru bantu, guru honorer daerah yang dibayarkan APBD daerah. Ada yang dari komite yang dibayarkan dana BOSDA dan BOSNAS," ungkapnya dengan nada sedih saat menirukan pembicaraannya dengan Komisi II DPR RI.
Tak hanya itu, Desy juga menyampaikan hasil pertemuan pihaknya dengan Komisi X DPR RI. Dimana Komisi X mengapresiasi niat baik GTKHNK 35+ memperjuangkan nasib guru honorer.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terutama mengenai pasal 131A.
Kemudian pihaknya juga mengharapkan pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Keppres mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi GTKHNK 35+.
"Kami juga menolak pengangkatan melalui rekrutmen PPPK bagi pendidik dan tenaga kependidikan khusus guru honorer non kategori umur 35 tahun ke atas," ungkapnya.
Tak cukup dengan itu, tambah Desy, untuk supaya diangkat menjadi PNS tanpa tes pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Pemprov Riau, yakni Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution.
"Alhamdulillah Pak Wagub saat itu menyambut baik niat kawan-kawan, dan beliau menyampaikan dengan adanya pertemuan ini barang tentu Pemprov Riau bisa sama ikut memperjuangkan nasib para guru honorer non kategori usia 35 tahun ke atas khususnya daerah Provinsi Riau untuk segera diangkat menjadi pegawai tanpa tes," terang guru honorer di SMAN 12 Pekanbaru ini.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |