PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Owner Sky Club & KTv, Marzuki, dan Manager Operasional, Firmansyah.
Perkara ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Riau. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara sudah diterima kejaksaan, tidak lama setelah penetapan tersangka.
SPDP atas nama Marzuki dan Firmansyah. "SPDP kedua tersangka sudah kami terima," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (25/1/2021).
Muspidauan mengatakan, jaksa menunggu penyerahan berkas perkara oleh penyidik. Nantinya, berkas tersebut akan diteliti untuk mengetahui kelengkapi formil dan materilnya.
"Saat ini kami menunggu berkas perkara kedua tersangka. Kalau sudah dilimpahkan, tentunya diteliti terlebih dahulu," tutur Muspidauan.
Jika berkas masih ada kekurangan, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. "Kalau sudah lengkap, kami nyatakan P21, untuk selanjutnya dilakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Muspidauan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum menetapkan Firmansyah dan Marzuki sebagai tersangka karena tempat hiburan malam yang dikelolanya beroperasi di saat pandemi Covid-19.
Penetapkan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 Desember 2020.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 2 unit DVR CCTV merek CP PLUS warna hitam milik Sky Club dan KTV, Q kamera CCTV warna putih milik Sky Club dan KTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian yang berada di tempat hiburan malam tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Sky Club & KTv diketahui beroperasi ketika polisi merazia tempat tersebut pada Sabtu (5/12/2020) lalu.
Dari tempat itu diamankan 86 pengunjung, di mana 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan Happy Five.
Puluhan orang itu diamankan saat tempat hiburan itu mulai beroperasi setelah sempat tutup hampir tiga bulan karena kegiatan serupa yang dilakukan Polda Riau. Saat itu, tempat hiburan tersebut masih bernama KTv & Pub S Club.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita