Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wewenang terbatas, Satuan Tugas (Satgas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dipindahkan ke Satpol PP. Ada 80 Satgas yang dialihkan ke instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, selain satgas, ada aset dua unit mobil yang juga dialihkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Kata Ingot, pemindahan ini agar penertiban yang dilakukan Satgas selama ini lebih efektif.
"Kita alihkan ke Satpol PP. Jadi mereka itu kegiatan satgas anggarannya itu dipindahkan ke Satpol PP. Kalau di Disperindag, kewenangannya terbatas. Karena untuk penindakan dan penyitaan dan segala macamnya, mereka tidak punya kewenangan. Makanya mereka satkernya dipindahkan ke Satpol PP, ada 80 orang kalau tidak salah," kata Ingot, Selasa (26/1/2021).
Kata Ingot, Disperindag sudah menyampaikan nama-nama satgas yang ada. Kemudian nama-nama itu dikirim ke Satpol PP. Saat ini mereka sudah ikut kegiatan di Satpol PP.
"Jadi mekanismenya, mereka itu langsung kita pindahkan. Kan mereka sudah ada. Memang kontraknya pertahun pertahun. Mereka kita pindahkan ke Satpol PP, kita serahterimakan orang dan aset-asetnya," jelas Ingot.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |