Ilustrasi BPPJS Ketenagakerjaan.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi yang bermodalkan dana parkir jaminan hari tua (JHT) milik dari 50 juta buru/pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan, telah berlangsung sejak tahun 2016 silam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer kepada CAKAPLAH.com, usai mendampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021). Dikatakannya hingga saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan.
"Itu penyidikan dari tahun 2016 sampai 2020," kata Leonard Ebenezer.
Berdasarkan data yang dihimpun CAKAPLAH.com, hingga Desember 2020. Terdaftar sebanyak 50 juta buruh/pekerja yang dinyatakan sebagai pemilik dari dana parkir jaminan hari tua (JHT), senilai Rp 486,38 triliun di BPJS Ketenagakerjaan itu.
Sementara hingga kasus dugaan ini mencuat ke publik pada Senin (18/1/2021), saat Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 30,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif melakukan iuran JHT.
Terkait hal itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR mengatakan, untuk dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan itu. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang.
“Masih dilakukan penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang,” ujar Burhanuddin.
Sebelumnya dalam rilis berita yang diterima CAKAPLAH.com, disebutkan dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) itu. Diantaranya terdapat nama petinggi BPJS Ketenagakerjaan yakni Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, kemudian Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dana investasi di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan senilai Rp 32 Triliun, yang diduga bersumber dari dana parkir jaminan hari tua (JHT) milik jutaan buruh/pekerja di seluruh Indonesia.
Proses pengusutan itu saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan surat perintah penyidikan (sprindik), Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.