Nugroho Noto Susanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sampai awal tahun 2021 ini, pelaksanaan Pilkada serentak 3 daerah di Riau, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Indragiri Hilir masih belum ditentukan.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan Bahwa hal tersebut dikarenakan Rancangan Undang - Undang (RUU) Pemilu masih dalam pembahasan di DPR RI.
"Ada usulan 2022 dan 2023, tapi belum ditetapkan," kata Nugroho kepada CAKAPLAH.com, Selasa (26/1/2021).
Dikarenakan belum ditetapkan tersebut, Nugroho mengatakan sampai saat ini UU yang menjadi pedoman dan masih berlaku adalah UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah terakhir UU 6 tahun 2020.
Terkait hal tersebut, Nugi mengatakan, pada prinsipnya, KPU sebagai penyelenggara, sifatnya menunggu apa pembahasan dan hasil di DPR RI. "Yang jelas, kapanpun jadwalnya, kita siap," tukasnya.***