PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menindak pelaku penjualan obat dan kosmetik ilegal di Kota Pekanbaru. Satu orang pelaku diamankan.
Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara yang beralamat di Jalan Mutiara Blok B Nomor 11, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Disebutkan, ada peredaran formasi jenis kosmetik melalui online dengan menggunakan aplikasi Shopee yang diduga tanpa dilengkapi izin edar.
"Berdasarkan informasi itu, tim dari Subdit I melakukan undercover buy dengan cara atau membeli produk Kosmetik tersebut," ujar Andri, Selasa (26/1/2021).
Tim Subdit I bertemu dengan kurir pengantar ekspedisi J&T. Selanjutnya tim melakukan pengecekan terhadap kosmetik yang dipesan dan diketahui kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Pada paket kiriman J&T tersebut tertera alamat si pengirim. Selanjutnya tim langsung melakukan pendalaman ke alamat pengirim tersebut yang berada di Perumahan Grand Mutiara," jelas Andri.
Dari hasil penggeledahan, Tim Subdit 1 menemukan berbagai jenis Kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar. Di antaranya Oestrogel 22 kotak, Oestradiol benzoate injection 25 kotak per 1 kotak 10 botol serum, Estradiol valerate injection usp/progynon depot 77 kotak per 1 Kotak 10 botol serum.
Lalu, Reten five 17 kotak @ 1 kotak 1 botol, Proluton depot 78 kotak & 1 kotak 3 botol serum, Diane-35 sebanyak 6 kotak @ 1 kotak 21 butir tablet, Duoton fort t.p. Injection 12 kotak @ 1 kotak 10 botol serum dan Androcur 50 mg tablet 31 kotak @ 1 kotak 50 butir tablet.
Juga ada Zam-buk 14 kotak @ 1 kotak 1 botol, Oc-35 : 9 kotak @ 1 Kotak 21 butir tablet, Hyles 100: 5 kotak @ 1 kotak 100 butir tablet, Androcur 100 mg tablet : 5 kotak @ 1 kotak 30 butir tablet, Hiruscar postacne 6 kotak @ 1 kotak botol, Cyclo-progynova : 157 kotak @ 1 kotak 21 butir tablet dan lainnya.
"Saat penggeledahan, tim mengamankan pemilik rumah berinisial TW. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna Dilakukan Penyidikan lebih lanjut," jelas Andri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tutur Andri.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |