PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhash Pradina Yusuf, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Irhash terbukti korupsi kredit bakulan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pasalnya, vonis dari majelis hakim itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU.
"Terdakwa sudah divonis 6 tahun penjara. Pembacaan putusan pada Kamis (21/1/2021) dalam sidang yang digelar secara online," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, Selasa (26/1/2021).
Selain penjara, kata Zega, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu juga menghukum Irhash membayar denda Rp200 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan badan selama 3 bulan.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Zega.
Zega menjelaskan, JPU sebelumnya menuntut Irhash dengan pidana penjara selama 8 tahun. Terdakwa dituntut membayar denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan penjara.
JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menolak atau menerima putusan itu. "Kami masih pikir-pikir," pungkas Zega.
Irhash jadi pesakitan dalam dugaan rasuah fasilitas kredit bakulan di perusahaan pelat merah itu berdasarkan pengembangan tiga orang terdakwa yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Mereka adalah Rahmiwati, mantan Analis Pemasaran PT PER. Lalu, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Perbuatan para terdakwa tersebut terjadi pada 2013-2015. Mereka melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha, dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Fasilitas kredit itu ternyata tidak disalurkan ke anggota mitra usaha tapi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pegawai PT PER.
Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara/daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp1.298.082.000. Angka merupakan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |