Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sempat dibatalkan, tender atau lelang jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru kembali diajukan. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT meminta maaf atas persoalan sampah yang terjadi sejak awal tahun lalu.
"Kepada seluruh masyarakat, pelayanan kami (pemerintah kota) yang belum nyaman kami minta maaf," kata Walikota, Rabu (27/1/2021).
Kondisi ini terjadi akibat dalam masa transisi pengelolaan angkutan sampah yang semula dikelola pihak ketiga, kini diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
"Masa transisi ini kita belum bisa maksimal walaupun sudah diupayakan semaksimal mungkin. Dengan personel dan peralatan yang kita punya belum bisa maksimal, ini pentingnya mitra kerja," jelasnya.
Kata dia, ini merupakan tanggung jawab DLHK sebagai dinas teknis. Selain itu pengelolaan angkutan sampah saat ini juga dibantu dengan dinas terkait lainnya, seperti Dinas PUPR, camat, hingga lurah.
Namun, diakuinya tetap saja belum maksimal akibat keterbatasan armada dan personel. Sementara itu, proses lelang pengelolaan angkutan sampah sendiri saat ini masih berlangsung.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, segera mengajukan kembali dokumen lelang pengelola angkutan sampah. "Kita kembali ajukan dokumen lelang agar bisa tayang ulang sebelum akhir bulan ini," jelas Agus.
Saat ini dokumen lelang sedang dipersiapkan oleh konsultan agar tidak gagal lelang lagi. Proses perbaikan dokumen sudah dikonsultasikan dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) agar bisa lelang ulang.
Sebelumnya, lelang batal di saat masa transisi pengelola angkutan sampah akibat tidak lulus evaluasi penawaran lelang. Akibat itu masa transisi pengangkutan sampah ini bisa berlangsung hingga pertengahan Februari 2021 nanti.
Total nilai lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat pengajuan pertama lalu mencapai Rp44,4 miliar. Lelang terbagi dalam dua zona yakni zona I dan zona II. Pada zona 1 nilai kegiatan yang dilelang sebesar Rp22.897.557.000,-. Sementara di zona 2 mencapai Rp21.609.700.000,-.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |