JAKARTA (CAKAPLAH) - Sidang uji kelayakan calon Hakim Agung atas nama Triyono Martanto di Komisi III DPR, Rabu (27/1/2021) mendadak dihentikan, karena sang calon diduga menggunakan makalah hasil plagiat.
Makalah tersebut berjudul 'Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia'. Anggota DPR menuding makalah tersebut hasil penjiplakan dari artikel Mimbar Keadilan Jurnal Hukum.
Dugaan penggunaan makalah hasil plagiat itu mencuat saat anggota Komisi III DPR, Fraksi PDI-Perjuangan, Ichsan Soelistio menyampaikan pandangannya atas kesamaan dari makalah yang ditulis Triyono Martanto dengan artikel milik Mimbar Keadilan Jurnal Hukum yang ditulis oleh Rio Brapesta dan Sofiyan Hadi, berjudul "Kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia".
Menurut Ichsan Soelistio, kedua artikel itu memiliki kesamaan yang sangat identik karena terdapat kesamaan kata, bukan hanya kesamaan pada pemikiran.
"Saya melihat di dalam makalah bapak ada plagiat, halaman 1 paragraf 1. Bapak menulis penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di Mahkamah Agung. Dimana ini sama dengan halaman 11 paragraf 2. Dari Jurnal yang ditulis Rio Brapesta dan Sofiyan," kata Ichsan Soelistio dalam rapat uji kelayakan.
"Demikianpun di paragraf berikutnya di halaman 2, itu mirip sekali, hanya ada satu dua kata berbeda dengan yang ditulis Rio Brapesta dan Sofiyan di halaman 11 dan 12-nya," lanjut Ichsan.
Untuk itu Ichsan Soelistio meminta penjelasan langsung dari Triyono Martanto. Karena menurut Ichsan Soelistio, seorang calon Hakim Agung sekelas Triyono Martanto sangat tidak layak melakukan aksi plagiat.
Pada kesempatan yang sama Triyono menjelaskan terkait kemiripan tulisan yang dituding plagiat.
"Sebenarnya apa yang saya tulis di sini sama dengan yang saya sampaikan di Mahkamah Konstitusi, itu memang tulisan kami pak itu memang tulisan apa istilahnya dalam untuk memposisikan legal standing kami pak di Mahkamah Konstitusi," kata Triyono.
"Jadi kalau misalnya ada kesalahan memang tadi pak, antara eksistensi dan apa, kedudukan itu memang banyak ditulis pak. Sampai sekarang pun itu masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi," ungkap Triyono Martanto, menjawab pertanyaan Ichsan Soelistio.
Mendengar hal itu, Ichsan Soelistio. Mempertegas penyataannya, dengan mengatakan apa yang menjadi kesamaan dari kedua artikel itu adalah kata-katanya. Bukan isi dari pemikirannya.
"Kalau pengertiannya kita bisa mengerti ketua, tetapi kata demi kata paragrafnya itu identik, makanya saya bilang tadi identik." tegas Ichsan Soelistio.
Hal itu juga dipertegas oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa, selaku pimpinan rapat. Dengan mengatakan isi dari makalah itu sangat identik yang berati plagiat.
"Kalau cara berpikirnya tidak ada masalah bagi kami, tapi kalau itu identik berarti bapak plagiat. Kecuali Bapak bisa membantah," kata Desmon.
Mendengar pernyataan itu Triyono Martanto kembali melontarkan jawabannya yang menyatakan isi dari makalah itu adalah hasil tulisannya sendiri. Dimana pada penulisannya dia tidak memperhatikan dengan melihat perbandingan melalui browsing artikel di internet.
"Jadi begini yah pak ya, sebenarnya pada saat penulisan makalah ada beberapa saya yang nulis pak. Jadi dalam penulisan itu memang saya juga tidak melihat, misalkan browsing atau apa pak, terkait dengan itu," jawabnya.
Sementara anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR, Adies Kadir, memperjelas bahwa makalah itu sangat patut diduga hasil dari plagiat. Dengan meminta perbandingan usia makalah antara makalah Triyono Martanto dengan artikel Mimbar Keadilan Jurnal Hukum. Serta meminta kepada pimpinan rapat, bila terbukti artikel itu nantinya adalah hasil plagiat untuk menghentikan rapat uji kelayakan itu.
"Nah, berarti itu sudah lebih dahulu pak. Mungkin waktu di MK bapak juga plagiat dari 2017, mungkin. Karena sama semua gitu loh, kami mohon dijelaskan sejelas jelasnya pak. Kalau sampai bapak banyak gelarnya begini plagiat, ya saya izin pimpinan mungkin bisa disetop saja ini, percuma kita teruskan. Bapak jawab dulu," tegas Adies Kadir.
Setelah mendengar pemaparan dari Triyono Martanto, yang masih saja terkesan berdalih, dengan menyatakan kalimat-kalimat pada artikel hukum banyak dikutip dari kata-kata dalam undang-undang.
Pimpinan rapat Desmond Mahesa, akhirnya memutuskan untuk menutup rapat. Karena baginya makalah tersebut patut diduga merupakan hasil plagiat.
"Oke kalau demikian patut diduga, karena ini patut diduga, ini tolong rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan, karena ini patut diduga. Kita elaborasi seperti apa pun tidak masuk lagi, kenapa karena patut diduga," tutup Desmond.**