Gedung DPR RI
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang sedang digodok DPR, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold telah dinaikan menjadi 5 persen. Terkait hal itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merasa jika UU Pemilu yang sudah ada saat ini tidak perlu direvisi lagi.
"Kami PPP menilai tidak perlu dilakukan revisi UU Pemilu karena masih relevan dipakai UU Pemilu yang lama," kata elite PPP Nurhayati Monoarfa kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Nurhayati tak secara gamblang menolak atau setuju dengan draf RUU Pemilu, yang salah satunya menyebut ambang batas parlemen 5 persen. Nurhayati menyebut PPP lebih mengajak parpol lain tak membahas RUU Pemilu.
"Bukan seperti itu, ini kan baru akan dibahas di Baleg, tapi kami akan lebih mengajak partai-partai politik untuk tidak membahasnya," ujar Nurhayati. "Beberapa parpol," imbuhnya.
Sebelumnya, RUU Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Dalam draf RUU Pemilu yang dibahas DPR, aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.***