Mantan Mensos, Juliari Batubara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos covid-19. (Foto: Antara)
|
(CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ajudan Juliari Batubara (JPB) dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) covid-19, Rabu (27/1/2021). Ajudan tersebut bernama Eko Budi Santoso.
Eko diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari Batubara dan tersangka lainnya. Dia diminta keterangan soal peran dan arahan dari Juliari selama mengikuti mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.
"Eko Budi Santoso (Ex. ADC Mensos RI) didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | iNews.id |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Hukum |
01
02
03
04
05
Indeks Berita