Warga Pekanbaru pelanggar Prokes diberi sanksi sosial.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga kemarin, total warga yang terjaring razia protokol kesehatan (Prokes) oleh tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencapai 186 pelanggar.
Data yang dihimpun CAKAPLAH.com, razia prokes di tahun ini digelar pada tanggal 7 di Purna MTQ. Tim menjaring 51 pelanggar. Kemudian pada tanggal 14 lalu di Jalan Arifin Achmad. Dari razia itu, ada 32 pelanggar diberi sanksi.
Kemudian, razia kembali dilakukan pada tanggal 21 di Pasar Agus Salim. Di lokasi itu, petugas memberi sanksi kepada 35 pelanggar. Tidak hanya pengunjung pasar, pedagang pun diberi sanksi.
Setelah itu, pada tanggal 25 lalu, razia kembali di gelar. Tim menyisir Pasar Limapuluh di Jalan Sultan Syarif Kasim. Ada 37 pelanggar disanksi di lokasi itu.
Terakhir, kemarin tanggal 27 tim menyisir Pasar Sail di Jalan Hangtuah. Di lokasi itu tim gabungan yang terdiri Satpol PP, Dishub, BPBD, TNI dan Polri menjaring 31 pelanggar.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Ops Yendri Doni mengatakan, razia itu mempertegas penegakan Perwako 130 Tahun 2020. Perwako ini berisi tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.
"Kebanyakan tidak memakai masker," kata Yendri Doni, Kamis (28/1/2021).
Doni juga mengungkapkan, ketika razia, tim juga menemukan warga yang sebenarnya membawa masker. Namun, masker tidak dipakai sebagaimana mestinya.
"Sanksi sosial kita terapkan. Ada yang diberi surat pernyataan, ini mereka ada masker tapi tidak dipasang. Yang (diberi) sanksi sosial memang gak punya masker sama sekali," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |