Sabtu, 20 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Sekdakab Inhu Hendrizal Jadi Saksi di Sidang Pidana Pemilu
Kamis, 28 Januari 2021 21:56 WIB
Sekdakab Inhu Hendrizal Jadi Saksi di Sidang Pidana Pemilu

Inhu (CAKAPLAH) - Sidang lanjutan pidana pemilu kembali berlangsung Kamis (28/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, dengan agenda mendengarkan keterangan 8 saksi untuk terdakwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro.

Sekretaris Daerah (Sekda) Hendrizal juga didengarkan kesaksiannya sebagai anggota WhatsApp Grup "BINWAS KADES INHU" yang menjadi alat bukti.

Dalam fakta persidangan, Sekda Hendrizal mengaku tidak pernah memberikan keterangan atau klarifikasi di Bawaslu Inhu, dirinya hanya memberikan keterangan terkait apa yang diketahuinya tentang seluruh isi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU kepada penyidik di Polres Inhu.

"Saya baca dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU itu dikirim terdakwa berbunyi, Mainkan, Sebarkan, Rajutkan, dan jangan lupa bisik bisik," kata Sekda Hendrizal kesaksiannya dalam persidangan.

Sekda Hendrizal juga menjelaskan kalau dirinya diundang dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sejak Januari 2020, ketika masuk tahapan Pilkada dirinya mengaku sudah mengeluarkan imbauan larangan ASN tidak netral di Pemilu dan sudah dikirimkan ke WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sesuai apa yang dibuat oleh Bawaslu.

"Saya juga ada mengirimkan stiker jempol dua," kata saksi Sekda Hendrizal dalam keterangannya.

Dalam suasana kampanye, Sekda Hendrizal juga sempat mengumpulkan para kades di Pematangreba, awalnya ketua forum Kades dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU mengajak berkumpul untuk mensuport Kepala Desa Talang Jerinjing Edi Priyanto yang akan menjalani sidang pidana pemilu saat itu. "Saya pernah memang kumpul dengan Kades," jelasnya.

Dari 8 saksi yang dihadirkan, saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring dalam persidangan dan menjelaskan, melaporkan kampanye gelap dan ajakan memenangkan Calon bupati nomor urut 2 Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) oleh terdakwa Riswidiantoro menggunakan WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.

"Saya mengetahui seluruh isi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU dari saksi Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi pada 10 Desember 2020, dan saya laporkan kepada Bawaslu 13 Desember 2020 dengan melaporkan bukti yang ada, saat itu Kadis PMD Riswidiantoro yang paling aktif mengajak anggota grup BINWAS KADES INHU memenangkan Rajut," kata saksi pelapor secara daring dalam persidangan.

Dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU berisikan arahan kampanye terselubung yang dilakukan Kadis PMD Riswidiantoro dan beberapa orang Kades terlibat percakapan memenangkan Paslon Rajut nomor 2. "Saya mengetahui UU pemilu tentang larangan ASN dan Kades mendukung salah satu calon bupati," ujar saksi pelapor.

Intinya kata saksi pelapor, dalam WhatsApp Grup, para Kades menginfokan dilakukan pencairan dan penyaluran BLT di desa kepada masyarakat, dijawab Kadis PMD, Mainkan dan Rajutkan dan Jangan lupa bisik bisik serta mengirimkan simbol Paslon Bupati nomor 2.

Semantara itu, saksi Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi dalam persidangan menyampaikan, pertama kali saksi bertemu dengan pelapor dan menyerahkan screenshot percakapan dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU di salah satu masjid di Kecamatan Peranap pada 10 Desember 2020 lalu.

"Saat bertemu saksi pelapor Robby Ardi minta screenshot isi percakapan WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU, saya diminta jadi saksi untuk laporannya di Bawaslu Inhu," ujar saksi Priyo.

Dari 5 Kepala desa yang memberikan kesaksian dalam persidangan mengetahui jumlah Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu ada 5 pasangan, masing masing Paslon nomor 1 dengan jargon "Nurani", nomor 2 dengan Jargon "Rajut", nomor 3 dengan jargon "Syi'Ar", nomor 4 dengan jargon "BWS" dan nomor 5 dengan jargon "RIDHO".

Setelah ditanya majelis hakim, secara bergantian 5 Kades yang menjadi saksi mengaku tidak satupun anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU mengirimkan jargon Paslon Bupati Inhu lainnya.

"Hanya jargon Rajut dan nomor 2 yang banyak dikirim dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," ujar 5 Kades yang menjadi aksi.

5 Kades yang dihadirkan menjadi saksi adalah Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi, M Ridwan Kades Danau Baru, Purnomo Kades Tanah Datar, Nasrul Kades Sialang Dua Dahan dan Suryanto Kades Rawa Skip juga mengetahui kalau banyak stiker dan jargon Rajut nomor 2.

Dalam fakta persidangan juga terungkap, saat Kades menyerahkan bantuan BLT DD dan memberitahu ke dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro mengirimkan kalimat bertulisan "Mainkan, Sebarkan, Rajutkan, dan jangan lupa bisik bisik" tulis Riswidiantoro dalam grup BINWAS KADES INHU.

Roni Fitria saksi dari Bawaslu Inhu menyampaikan, setelah mendapatkan laporan dari pelapor pada 13 Desember 2020, Bawaslu melakukan klarifikasi dan mengambil keterangan ahli, kemudian hasil klarifikasi bersama Sentra Gakumdu disampaikan ke Polres Inhu dalam bentuk laporan polisi.

Dalam sidang pidana pemilu ini, Roni Fitria saksi dari Bawaslu juga menjelaskan setelah menerima laporan dari pelapor sudah habis masa kampanye, dalam kampanye Paslon Bupati semuanya punya jargon, nomor 1 Nurani, 2 Rajut, 3, Syi'Ar, 4, BWS dan 5 Ridho.

"Jargon untuk identitas Paslon agar mudah dikenal masyarakat, digunakan jargon semasa kampanye, Rajut, coblos nomor 2, Sahabat Rajut banyak didalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU dan tidak ada jargon lain, yang ada nomor 2 dan Rajut serta pelapor saat itu fokus melaporkan Sekda Hendrizal, Inspektur Boyke, Kadis PMD Riswidiantoro, Camat dan para Kades," ujar Roni

Selain Sekda Hendrizal dijadikan saksi untuk terdakwa Kadis PMD Riswidiantoro, dua saksi lainnya adalah Roni Fitria dari Bawaslu Inhu dan saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.
Sedangkan kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke David Elman Sitinjak yang dihadirkan menjadi saksi tidak hadir ke persidangan.

"Apa yang terdakwa tanya kepada saksi harus terkait dengan pesidangan, jangan berdebat," kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH menegur terdakwa dalam persidangan, tampak ketua majelis hakim dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Hadir dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH, dimana sebelumnya terdakwa Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.***

Penulis : Musaher
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Politik, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www