Ketua DPRD Riau, Yulisman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua DPRD Riau, Yulisman angkat bicara terkait dikabulkannya gugatan terkait Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2018-2038.
"Pasca ada pengabulan gugatan RTRW Riah oleh Mahkamah Agung, maka kita akan dalami dulu. Apa - apa saja yang dikabulkan, dan hal - hal yang mana saja," kata Yulisman, Jumat (29/1/2021).
Pihaknya, kata Yulisman akan membahas hal tersebut bersama dengan Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Disinggung mengenai adanya kritikan dari NGO yang mengatakan bahwa tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut, Yulisman mengatakan akan dikaji ke depannya.
"RTRW ini kan penting, pemerintah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat akan kita libatkan, baik itu akademis, perguruan tinggi, lembaga adat, dan lainnya," tukasnya.
Untuk diketahui, Gugatan terhadap Peraturan daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2018-2038 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukan oleh organisasi pegiat lingkungan hidup lantaran perda tersebut tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.
Direktur Wali Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, menyebut dampak digugatnya perda tersebut mengharuskan Pemerintah Provinsi Riau untuk segera membahas revisi Perda yang dimaksud.
"Sementara pemerintah kabupaten/kota baiknya menunda pembahasan RTRW atau merevisi jika sudah ada yang berjalan. Karena jika tidak dilakukan bakal cacat secara hukum," terangnya.
Adapun putusan Mahkamah Agung terkait gugatan ini muncul pada tahun 2019. Namun, salinanya baru diterima penggugat (Walhi) pada penghujung tahun 2020.
Sebut Riko, dengan keluarnya putusan tersebut maka penyelenggara pemerintah daerah mesti mencabut sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut,diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).
"Kita mendapati Perda RTRW itu bertentangan dengan aturan sektoral lainya, seperti pengalokasiaan kawasan lindung gambut yang hanya 21.615 hektare dari 4.972.482 hektare, sementara fungsi lindung gambut di Riau ditetapkan 2.378.108 hektare," sebutnya.
Sementara itu Kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali, mengatakan dikabulkannya gugatan tersebut oleh Mahkamah Agung menandakan adanya persoalan dalam penyusunan Perda RTRW Riau tahun 2018-2038.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |