JAKARTA (CAKAPLAH) - Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak 25 Januari 2021 resmi dilarang terlibat pada organisasi Front Pembela Islam (FPI), bila ditemukan maka akan diberi hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak hormat atau pemecatan.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dijelaskannya keterlibatan itu meliputi larangan setiap ASN menjadi anggota atau bahkan memiliki hubungan, menjadi simpatisan, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, terlibat dalam acara, menggunakan simbol, menggunakan berbagai media, dan melakukan tindakan yang memiliki keterkaitan.
"Jika nantinya ditemukan ada oknum ASN yang terlibat dengan Front Pembela Islam, Badan Kepegawaian Negara melalui Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberi hukuman disiplin dan bisa hukuman pemecatan kepada oknum ASN itu," kata Tjahjo Kumolo, Jumat (29/1/2021).
Aturan larangan itu lanjut Tjahjo, diatur melalui surat edaran bersama MenPANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021. Pada surat itu dinyatakan setiap ASN dilarang menjadi bagian dari organisasi terlarang atau ormas tanpa status hukum yakni Front Pembela Islam (FPI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Surat edaran ini dimaksudkan menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap ASN yang berafiliasi dengan dan atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status hukumnya," lanjutnya.
Karenanya Tjahjo, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menindaklanjutinya dengan melakukan upaya pencegahan dengan rutin memberikan pembekalan nilai dasar ASN dan pancasila. PPK juga diminta untuk membuka posko pengaduan di lingkungan internal dan eksternal.
"ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah," tandasnya.
Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, Surat Edaran Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 itu. Di bagian 'Latar Belakang' menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).***
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |