Teluk Kuantan (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mengusut kasus enam kegiatan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, Riau. Dalam kasus ini berkemungkinan besar bakal ada tersangka baru.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kuansing Hadiman, Jumat (29/1/2021). Dikatakan Hadiman, dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan auditor dalam kasus enam kegiatan setda Kuansing, dengan total nilai anggaran sebesar Rp13.300.600.000 tersebut, ditemukan Kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516. Namun sudah dikembalikan sebelumnya sebanyak Rp 2.951.225.910, hingga masih ada kekurangan Rp7.451.038.606.
Dari sisa yang belum dikembalikan ini tentunya masih ada pihak-pihak yang semestinya diminta pertanggungjawabannya.
"Makanya kita kembangkan terus. Nama-nama yang disebut dalam persidangan, wajib kita mintai pertanggungjawabannya. Makanya kita periksa terus," kata Hadiman kepada wartawan, Jumat (29/01/21).
Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru, kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar yang dibebankan kepada kelima terdakwa tersebut, masing-masing Rp 5,7 miliyar kepada terdakwa MS, dan sisanya Rp1,5 miliyar lagi harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Saat ini dari lima Terdakwa, empat diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht), dan satu tersangka yakni MS masih proses banding terkait uang pengembalian (UP).
"Dari lima terdakwa tersebut, empat orang sudah ditetapkan sebagai terpidana, yakni sudah berkuatan hukum tetap," kata Hadiman.
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |