Andre Antonius, SH, MH
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pungutan Liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui.
Hal ini mengingat telah tuntasnya Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) yang dilakukan sebelumnya di bagian Seksi Intelijen.
"Mengingat sudah tuntasnya Pulbaket dan Puldata di kawan-kawan bagian Intel, kini berkas Tipikor Pungli dalam program PTSL di Desa Bagan Limau, sudah di tangan Pidsus. Untuk langkah awal kita pelajari dulu berkasnya, kemudian kita bentuk tim untuk melakukan penyelidikan," terang Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Andre Antonius, SH, MH kepada CAKAPLAH.com, Minggu (31/1/2021).
Dengan tugas yang diberikan pimpinan kepada bagian Seksi Pidsus ini, Andre berjanji akan bekerja maksimal mungkin sehingga kasus ini cepat terungkap dan dalang utama di balik Pungli PTSL ikut terlibat di Desa Bagan Limau, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak main-main terhadap kasus ini. Apalagi PTSL adalah program nasional, program Pak Presiden Jokowi, untuk masyarakat. Kita tidak berikan toleransi ada oknum mengeruk keuntungan pribadi dibalik program ini. Siap kita sikat habis," tegasnya.
Sebagai data tambahan pengurusan sertifikat jenis PTSL ini merupakan program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan yang diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan di Desa Bagan Limau tahun 2019.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |