Sidang dugaan pidana Pilkada di PN Rengat.
|
INHU (CAKAPLAH) - Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Inspektur Boyke David Elman Sitinjak mangkir dari jadwal sidang pidana pemilihan pasca Pilkada Inhu 2020 lalu.
Inspektur Boyke dihadirkan dalam persidangan dengan agenda memberikan keterangan saksi bersama 8 orang saksi lainya pada Kamis (28/1/2020) kemarin.
Ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH, sebelum memulai persidangan menyebut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya 8 saksi yang hadir, satu diantaranya saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring dalam persidangan itu, 8 saksi lainya yang hadir secara langsung memberikan kesaksian adalah Sekda Inhu Hendrizal, saksi dari Bawsalu Inhu Roni Fitria dan 5 orang Kepala desa aktif di Inhu.
"Saksi Boyke David Elman Sitinjak tidak hadir ya dalam sidang ini," kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH yang saat itu didampingi dua hakim anggota diantaranya Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
Ketidakhadiran saksi Boyke David Elman Sitinjak dalam sidang guna memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro dan 5 orang terdakwa Kepala desa (Kades) masing masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan tanpa keterangan kepada JPU.
"Izin yang mulia, Boyke David Elman Sitinjak saat ini sedang berada di BPK," kata saksi Sekda Hendrizal menjelaskan ketidakhadiran saksi Boyke di persidangan itu.
Dalam persidangan yang menyeret terdakwa 1 Kadis dan 5 Kades tidak netral di Pilkada Inhu 2020, dan dibuktikan dengan adanya percakapan di WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU menunggangi program bantuan pemerintah Covid-19 BLT DD oleh Kades arahan dari Kasus PMD, kesaksian Inspektur Boyke yang menjadi anggota grup BINWAS KADES INHU itu sangat ditunggu - tunggu.
Dalam persidangan itu, mangkirnya Inspektur Boyke dihadirkan memberikan keterangan tidak ada surat resmi pemberitahuan kepada JPU kalau saksi Boyke sedang melaksanakan dinas di luar daerah.
Ke enam terdakwa diketahui mendukung salah satu Paslon Bupati Inhu Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) nomor urut 2 di Pilkada Inhu 2020 dilaporkan oleh pelapor atas nama Robby Ardi melampirkan salah satu bukti percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang.
Penulis | : | Musaher |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |