Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 ke jaksa peneliti.
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pada pekan lalu. "Sudah tahap I pada Jumat (29/1/2021) kemarin," ujar Zega, Senin (1/2/2021).
Zega menyebutkan, jaksa peneliti akan menelaah perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Jika lengkap, maka akan dinyatakan P-21.
Selanjutnya bisa dilakukan proses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebaliknya, jika belum lengkap, maka Jaksa Peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi.
"Saat ini kita menunggu hasil penelaahan Jaksa Peneliti. Mudah-mudahan saja, berkas perkara bisa segera P-21," tutur Zega.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Pekanbaru Kota itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Selasa (15/12/2021) lalu.
Abdimas menyandang status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11/2021) lalu. Penyidik menyimpulkan, Abdimas sebagai pihak yang bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi. Di antaranya, Belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.
Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan peran besar Abdimas dalam perkara tersebut saat menjabat Camat Tenayan Raya. Mulai dari manipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran lalu mengelolanya sendiri.
Dana PMBRW dan dana Kelurahan Tenayan Raya setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Namun karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.
Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.
Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |