PELALAWAN (CAKAPLAH) - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan akhirnya resmi menahan Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa (SAP) berinisial AR (50). AR ditahan atas kasus dugaan penggelapan dana koperasi yang ia kelola, dengan kerugiannya ditaksir mencapai Rp 800 juta.
"Sudah. Sudah kita tahan itu ketua koperasi Sungai Ara Perkasa. Penahanan ini adalah untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH, SIk, Senin (1/2/2021).
Disebutkan Kasat, ketua koperasi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2020 lalu. Seterusnya ia dipanggil Senin pekan kemarin, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang setelah dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
"Iya, Senin pekan kemarin kita layangkan surat pemanggilan, tersangka tidak datang. Hingga akhirnya, pada hari Rabu tersangka datang dan kita tahan, untuk 20 hari ke depan," tegas Kasat seraya mengatakan apabila berkasnya rampung segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dibeberkan Kasat, tersangka AR dijerat pasal 372 junto pasal 374 KUHP. "Atas Kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 372 junto pasal 374 KUHP," tandasnya.
Sebagai data tambahan kasus ini mencuat lantaran adanya laporan anggota koperasi yang menduga adanya pengelapan dana bagi hasil penebangan kayu akasia dari PT SAU sebagai mitra kerja dari koperasi Sungai Ara Perkasa di tahun 2019 hingga tahun 2020 di desa Sungai Ara.
Mendapat laporan tim penyidik unit Tipiter Reskrim Polres Pelalawan langsung menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti.
Hingga dilakukan gelar perkara dan Ketua Koperasi SAP ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengelapan dana yang hampir mencapai Rp 1 miliar tersebut dan kini telah ditahan disel Mapolres Pelalawan.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |