Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengisyaratkan akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Penghentian dilakukan karena saksi kunci dalam perkara ini meninggal dunia.
Saksi itu adalah Supandi, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu. Ia meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Pematang Reba, Inhu, pada 21 Desember 2020 lalu.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menutup kalau kasus dihentikan. Menurutnya, tim jaksa penyidik yang menangani kasus ini telah menyetujuinya.
"Informasi sementara yang saya peroleh dari penyidik, sepertinya mengarah ke penghentian (penyidikan)," ujar Hilman, Selasa (2/2/2021).
Hilman menyebutkan dari proses penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta kalau ada indikasi pidana dilakukan oleh almarhum Supandi. Tidak ada ditemukan indikasi keterlibatan orang lain. "Informasi sementara dari penyidik sepertinya itu," ucap Hilman.
Untuk penghentian penyidikan ini, Hilman menyatakan masih menunggu rekomendasi dari penyidik. "Kita lihat rekomendasi bagaimana," kata Hilman.
Meski penanganan kasus nantinya dihentikan tapi Korps Adhyaksa tetap berupaya mengembalikan kerugian negara. Hal itu akan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyebutkan Datun akan melakukan perdata. "Berhubung salah satu saksi meninggal dunia, berkas diserahkan ke Datun untuk digugat perdata guna memulihkan keuangan negara," tutur Raharjo.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati pernah menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka dalam penyimpangan anggaran di Setdakab Inhu.
"S (Supandi, red) segera ditetapkan tersangka. Untuk pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Mia, beberapa waktu lalu.
Dugaan rasuah terjadi pada tahun 2016-2019 ini awalnya ditangani oleh Kejari Inhu. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menerima dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu yang diperuntukan untuk kegiatan perjalanan dinas.
Dalam penanganannya, telah dilakukan sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi. Pelaksanaan kegiatan ini, telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun anggaran.
Namun, pihaknya menemukan adanya indikasi pemotongan oleh bendahara pengeluaran sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan. Jadi dalam pencairannya oleh bendahara selalu dilakukan pemotongan sejak 2016-2019.
Untuk tiket pesawat perjalanan dinas, tidak pernah dipesan secara langsung oleh para pelaksana kegiatan. Melainkan, telah disiapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu.
Kemudian, setiap pengajuan pencairan, bendahara pengeluaran semestinya melakukan pengujian atas pembayaran pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Pengujian ini, dilakukan untuk laporan pertanggung jawaban keuangan nantinya.
Pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan, merupakan atas kebijakan dari Kabag Protokol Setdakab Inhu, Supandi. Dimana, uang itu digunakan untuk keperluan yang bersangkutan di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), uang duka maupun lainnya. Disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta.