Sudarman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan mediasi tekait persoalan tapal batas kampung/desa antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Namun sayangnya dalam rapat tersebut tidak ada kesepakatan yang terjadi, karena masih ada salah satu desa di Kabupaten Siak menolak keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Ini bukan masalah desanya, tapi ini tapal batas kabupaten antara Bengkalis dan Siak," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman kepada CAKAPLAH.com, Selasa (2/2/2021).
Sudarman mengatakan, jikapun ada desa yang tidak terima atas Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 pihaknya tidak mempersoalankan.
"Silahkan saja, dan itu wajar-wajar saja. Yang jelas apa yang disampaikan kades-kades di perbatasan Bengkalis-Siak ini sudah menjadi pertimbangan sebelum Permendagri tentang penetapan tapal batas kabupaten Bengkalis-Siak itu keluar," terangnya.
"Jadi tadi kita rapat bukan membahas soal setuju atau tidak setuju dengan Permendagri itu. Namun karena adanya riak-riak di tingkat bawah setelah Permendagri itu keluar, makanya kita coba membahas itu. Jadi buka lagi soal tapal batas, tapi soal penguasaan lahan masyarakat antar desa yang terletak di perbatasan," sambungnya.
Ditanya adanya desakan revisi Permendagri itu, Sudarman tidak mempersoalkan itu. Sebab menurutnya Permendagri itu tidak harga mati.
"Silahkan saja minta direvisi, tapi dengan syarat. Pertama harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, kedua ada kesepakatan antar dua kabupaten ini untuk melakukan revisi, dan ketiga penataan ulang," jelasnya.
"Kalau unsur-unsur itu sudah bisa dipenuhi boleh direvisi. Silahkan ajukan ke Gubernur Riau, dan nanti disampaikan ke Mendagri. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, maka tetap harus menjalankan Permendagri itu," tambahnya.
Kepala Desa Bandar Sungai, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Putra Fajar yang menolak dan meminta revisi Permendagri tersebut menyatakan alasannya karena aturan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Silahkan saja Kabupaten Siak dengan Bengkalis setuju dengan Permendagri itu. Tapi kami Desa Bandar Sungai tidak. Tadi ada berita acara kesepakatan itu tidak saya tanda tangani," tegasnya.
"Karena kami selaku Kampung Bandar Sungai sangat-sangat tidak setuju dengan Permendagri itu. Dan kami minta direvisi kembali, karena kami menilai di wilayah itu banyak milik masyarakat Bandar Sungai. Itu bisa kami buktikan dengan surat-surat tanah masyarakat. Namun bahasa dari pihak Bengkalis mereka tidak mengeluarkan surat tanah karena daerah perbatasan," sambungnya.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan alasan pihaknya tidak setuju dengan Permendagri tersebut. Sebab pihaknya mengindikasi Permendagri 28 Tahun 2018 itu mengikuti Permendagri yang lama.
"Contoh ada kesalahan tidak ada respon. Apakah kita harus mengacu Permen yang salah, atau Permen itu yang salah. Sebab desa kami ada berbatasan dengan Desa Langkat, sementara kita tidak lagi berbatasan lagi dengan Desa Langkat, karena desa itu pemekaran tahun 2013 menjadi Desa Nibung. Namun di Permendagri itu ada nama Desa Langkat," tegasnya.
"Kemudian kesalahan lain berada di Desa Rempak yang seharusnya berbatasan dengan Desa Selat Guntung, kenapa di Permen itu berbatasan dengan Desa Koto Raja," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |