Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, bahwa seharusnya Pemprov Riau saat ini sudah menunjuk Penjabat Sekdaprov Riau, setelah Yan Prana ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukum.
Sementara, saat ini posisi Sekdaprov masih dijabat Masrul Kasmy sebagai Pelaksana Harian, dan tentunya memiliki kewenangan yang terbatas.
"Semakin cepat pejabat Pj Sekda dilantik, semakin cepat pula kerja - kerja daerah ke depannya. Mengambil segala keputusan kan Plh tidak bisa. Apalagi Sekda ini kan Ketua TAPD yang berkoordinasi dengan DPRD perihal anggaran," kata Ade Agus, Rabu (3/2/2021).
Politisi PKB tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pihak BKD mengatakan bahwa proses PJ Sekda sudah dilakukan.
"BKD bilang saat ini sudah di Kementrian Dalam Negeri. Karena saat ini kan masih protokol Covid, jadi agak memperlanbat proses yang diajukan. Semua terkendala di Kemendagri," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai apakah DPRD sudah mengetaui siapa nama Pj Sekda yang diajukan, Ade Agus mengatakan belum.
"Belum. Tapi yang kita tahu kan hari ini Plh, Pak Masrul Kasmy. Bisa jadi itu lagi. Tapi ya kita serahkan ke Pemprov lah soal itu," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |