
![]() |
Robin Hutagalung.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis DPRD Riau, Robin Hutagalung mengatakan, Pansus ini diharapkan nantinya bisa melahirkan Perda yang bisa mendorong pemerintah untuk lebih giat mendorong rehabilitasi hutan maupun lahan.
Robin menjelaskan, Pansus tersebut merupakan tindak lanjut DPRD Riau atas PP Nomor 26 tahun 2020, tentang rehabilitasi hutan dan lahan.
"Pak Gubernur punya visi misi Riau Hijau. Ini sejalan dengan tujuan Pansus. Dalam langkah awal, kita sudah mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Biro Hukum Pemprov Riau. Dan dalam waktu dekat, kita akan panggil perusahaan untuk melihat seberapa besar peran perusahaan dalam menjaga lingkungan di kawasan usahanya," kata Robin kepada CAKAPLAH.com, Kamis (4/2/2021).
Politisi PDI P ini mengatakan, Pansus yang baru terbentuk teersebut akan lebih memfokuskan kepada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdapat dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Karena sesuai regulasi, perusahaan dilarang menanam dalam radius 100 meter dari pinggiran DAS.
"Kita ingin tahu apakah perusahaan komitmen akan itu, apa tidak. Karena bagaimanapun, permasalahan banjir yang dihadapi masyarakat salah satu penyebabnya adalah pendangkalan sungai akibat adanya tanaman seperti sawit dan karet di pinggiran sungai," cakapnya lagi.
Lebih jauh, Perda tersebut kata Robin, harus dimanfaatkan oleh pemerintah, Perda ini akan menjadi salah satu dasar hukum percepatan Riau Hijau.
"Karena banjir itu kan tidak lepas dari lahan kritis. Lahan kritis ini kan bisa terjadi karena faktor alam, dan bisa juga karena tangan manusia. Kita mau lihat, apakah perusahaan sudah disiplin di sini. Kemudian, untuk memperkaya bahan, sebelum itu diserahkan ke paripurna, kita akan meminta pandangan sejumlah pihak, termasuk LSM di bidang lingkungan, karena pemikiran mereka juga kita butuhkan," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |











































01
02
03
04
05


