Abdullah Hehamahua
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Agar pengusutan kasus kematian 6 laskar pengawal khusus Habib Rizieq Shihab itu, dapat berlangsung secara objektif dan transparan.
"Presiden kan atasan Kapolri, makanya kami minta agar Presiden memberikan perintah ke Kapolri agar memecat Kapolda Metro Jaya. Sebab secara struktural instruktif maka presiden tidak bisa langsung melakukannya," kata Abdullah Hehamahua dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.COM, Kamis (4/2/2021) di Jakarta.
Abdullah Hehamahua juga menuntut Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, untuk bertanggungjawab menyelesaikan kasus tersebut, mengingat Listyo Sigit Prabowo sendiri ketika masih menjabat sebagai Kabareskrim, adalah pejabat Polri yang mengambil alih perkara itu dari Polda Metro Jaya.
"Waktu di Polda Metro Jaya diambil oleh Kabareskrim tetapi sampai sekarang kan bagaimana progresnya," katanya.
Disebutkannya, beberapa keganjilan dalam pengusutan kasus itu seperti tidak ada police line, kemudian tidak ada upaya mendapatkan barang bukti sebanyak-banyaknya dan yang terjadi malah para saksi mata mendapatkan tekanan.
"Katakanlah kalau menurut SOP ada kejadian apa saja ada police line, ini tidak ada," ujarnya.
Kemudian seharusnya polisi mendapatkan barang bukti sebanyak mungkin tetapi salah satu barang bukti itu adalah tempat istirahat KM 50 itu malah ditutup. Lalu para saksi mata seperti itu ditekan oleh mereka supaya dihapuskan foto-foto yang mereka ambil pada waktu kejadian maka wajar kalau beranggapan bahwa Kabareskrim waktu itu tidak serius menyelesaikan hingga kemudian beliau jadi Kapolri.
"Makanya kami harus langsung kepada atasan langsungnya yaitu presiden," ucapnya.***