
![]() |
Yahya Zaini
|
(CAKAPLAH) - Kebijakan pemerintah melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan dikeluhkan oleh para nakes di berbagai daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : S-65/MK.02/2021 yang terbit tanggal 1 Februari 2021.
“Kebijakan tersebut kurang tepat dan perlu untuk ditinjau kembali. Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang melampaui angka 1 juta dengan jumlah kasus harian sekitar 14.000, beban kerja para nakes justru sangat berat. Seharusnya mereka mendapat penghargaan yang layak, bukan dengan memotong insentifnya,” ujar anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi permasalahan soal tersebut, Kamis (4/02/2021) di Jakarta.
Menurut Yahya, mereka adalah petugas terdepan yang berjibaku dalam penanganan pandemi dengan bertaruh nyawa dan sangat rentan untuk tertular. Diantara mereka sudah ratusan orang yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya.
“Ditengah angka penularan yang masih tinggi, sangat tidak arif jika pemerintah justru memangkas insentif nakes sampai 50 persen,” ujar Anggota DPR dari Dapil Jatim VIII tersebut.
Selanjutnya, ia menjelaskan hasil kunjungan Komisi IX ke berbagai daerah ditemukan untuk insentif tahun 2020 saja masih banyak yang belum dibayar. Semestinya keterlambatan itu yang harus diprioritaskan untuk diselesaikan, bukan justru memotong insentifnya.
“Bahkan, yang terjadi sekarang banyak rumah sakit yang kewalahan termasuk banyak menolak pasien karena kasus covid yang meningkat tajam. Akibatnya tidak sedikit pula yang meninggal lantaran tidak tertangani dengan optitmal. Keadaan yang sangat memprihatinkan ini perlu dicarikan solusi, bukan melemahkan semangat kerja para nakes,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui insentif dokter spesialis dipotong dari 15.000.000 jadi 7.500.000, dokter umum/dokter gigi dari 10.000.000 jadi 5.000.000, bidan dan perawat dari 7.500.000 jadi 3.750.000, sedangkan tenaga kesehatan lainnya dari 5.000.000 jadi 2.500.000.
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |









































01
02
03
04
05




