Zul Ikram
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Siswa SMA/SMK dan SLB se-Provinsi Riau tahun 2021 kembali tidak menjalani Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021.
Demikian disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Zul Ikram kepada CAKAPLAH.com, Jumat (5/2/2021).
Dia mengatakan, dalam SE Mendikbud tersebut berisi tentang peniadaan UN dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
"Sesuai SE tersebut, tahun ini tidak dilaksanakan UN sebagai penentu kelulusan. Atau sama juga seperti tahun lalu. Intinya kita mengikuti SE Mendikbud," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Zul Ikram, dengan tidak adanya UN maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
"Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |