Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku usaha atau pedagang diingatkan agar menjual produk dengan kondisi bagus. Jika, tidak layak izin usaha bisa dicabut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, jika tidak ada itikad baik para pelaku usaha untuk memperbaiki, akan dilakukan tindakan.
"Teguran satu, teguran terakhir, dan sampai izinnya bisa dicabut kalau dia (pengelola) melakukan pelanggaran itu," kata Ingot, Sabtu (6/2/2021).
Tapi, sebelum sanksi itu diberikan ada proses yang dilalui. Tidak serta merta izin usaha langsung dicabut. Pelaku usaha akan diberikan teguran dua kali jika ditemukan pelanggaran, menjual produk yang tidak layak jual.
Ingot tak menampik pernah menemukan kasus seperti itu di Pasar Buah. Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pengelola, untuk tidak memajang produk yang dinilai tidak layak jual.
"Dulu-dulu juga pernah kita temukan seperti ini. Begitu kita temukan, kita peringati mereka langsung tindaklanjuti," jelasnya.
Ia menyebut tetap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjual produk dagangan. Pihaknya melakukan kunjungan atau sidak ke beberapa pasar tradisional maupun supermarket untuk mengetahui produk yang dijual oleh pelaku usaha.
"Kita ada uji petik ke lapangan untuk mengawasi produk yang dijual. Kita juga lakukan dengan edukasi kepada penjual dan masyarakat terkait produk layak jual," jelasnya.
Produk yang dijual itu, ditegaskan Ingot harus produk yang layak dijual oleh pelaku usaha. Yang dimaksud layak adalah, produk tersebut legal. Kemudian kalau barang konsumsi, produk itu layak konsumsi.
"Kalau bukan barang konsumsi, minimal dia bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepada masyarakat, telitilah sebelum membeli. Kalaupun pemerintah melakukan pengawasan, tetapi tidak akan 100 persen kita pastikan akan terawasi," paparnya.
Ingot juga mengimbau masyarakat, jika menemukan produk yang tidak layak jual dapat melaporkan ke pemerintah.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |