Jakarta (CAKAPLAH) - Partai Golkar belum memutuskan sikap terkait usulan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Golkar memilih untuk menghimpun aspirasi dari berbagai kalangan termasuk internal partai. Pada saatnya nanti, akan disampaikan langsung oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
"Keputusan fraksi nanti ketua umum yang menyampaikan, per hari ini RUU masih ada, tapi kita lihat perkembangannya besok atau lusa, politik itu kan dinamis," kata Wakil Ketua Umum Bidang Polhukam Partai Golkar Azis Syamsuddin dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021).
DPR Tak Perlu Mundur
Sementara itu, Golkar tengah menggagas usulan agar anggota legislatif baik DPR dan DPRD yang maju di pilkada tidak perlu mundur dalam revisi UU Pemilu. Sehingga cukup cuti saja dan ketika tak terpilih dapat kembali menjabat.
"Tujuannya adalah agar calon kepala daerah yang maju semakin banyak pilihan dan alternatif," katanya .
Menurutnya, dengan aturan yang ada saat ini, para anggota DPR dan DPRD takut maju di pilkada karena harus mundur terlebih dahulu ketika pencalonan. "Kalau sudah mundur di DPR, kemudian ikut pilkada dan tidak jadi, kan bisa lewat," ujarnya.
Dia meyakini, kebijakan ini merugikan seluruh partai karena semua partai yang kadernya maju saat pilkada namun berstatus anggota legislatif wajib mundur.
Terkait daerah pemilihan (dapil), ia mengatakan memilih 3-5 dengan alasan semakin banyak dapil kian baik karena kader Golkar adalah petarung di lapangan. "Akan tetapi yang namanya politik dinamis dapat berubah sewaktu-waktu," ujarnya lagi.
Kepada Golkar Sumbar ia berpesan agar mempersiapkan diri sebaik mungkin dari sekarang untuk menyongsong pemilu dan pilkada dengan mempersiapkan saksi hingga ke TPS. "Target minimal 60 persen harus bisa dipenuhi," ujarnya.***