Kominfo rilis temuan hoaks terkait Covid-19.
|
(CAKAPLAH) - Sejak 7 Februari kemarin, hingga 8 Februari 2021 hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 2 hoaks seputar virus corona Covid-19 yang beredar di media sosial.
Satu di antaranya tentang 'Imbauan Penutupan Pasar dan Tempat Wisata DIY oleh Sri Sultan HB X'
Informasi ini adalah hoaks. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tidak ada penutupan, baik pasar maupun tempat wisata di Jogja seperti yang disampaikan pada awal kalimat dalam pesan. Pada kutipan yang terdapat pada narasi, tidak ditemukan pernyataan dari Sri Sultan terkait penutupan pasar dan tempat wisata pada 6 dan 7 Februari 2021.
Melansir dari akun Twitter resmi Humas Pemda DIY @humas_jogja ditegaskan bahwa pesan tersebut adalah hoaks. Gubernur DIY menegaskan bahwa pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021 tidak ada penutupan pasar dan tempat wisata di wilayahnya. Aturan mobilisasi masyarakat DIY masih mengacu Instruksi Gubernur No.4/INSTR/2021 tentang PTKM yang berlaku hingga 8 Februari 2021.
Hoaks lainnya adalah soal ganti rugi UMKM menggunakan dana Covid-19.
Beredar sebuah gambar pada platform media sosial, gambar tersebut menampilkan foto Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si, beserta narasi yang menyebutkan "Gubernur Kaltim Isran Noor, mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari 6-7 Februari, menggunakan dana penanganan Covid-19 yang masih berlimpah". Disebutkan pula pada narasinya bahwa para pedagang dan pengusaha dapat mengirimkan data usahanya via online atau datang langsung ke rumah Gubernur Isran Noor untuk pencairan dana ganti rugi.
Faktanya, informasi pada gambar tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. Pada website milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diklarifikasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani bahwa informasi pada gambar tersebut adalah hoaks.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani, misalnya, menyatakan informasi itu berita bohong (Hoax). Menurut Sabani, Gubernur Kaltim Isran Noor tidak menyampaikan hal tersebut.
“Hoax itu. Hoax jua itu, bukan itu yang beliau sampaikan,” ujar Sabani melalui rilis.
Sabani menerangkan, munculnya kebijakan membatasi aktivitas masyarakat dibahas di tingkat pimpinan sebelum pelaksanaan Rakor Forkopimda, Kamis 4 Februari 2021 kemarin di kantor Gubernur Kaltim.
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Nasional |