Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pimpinan DPR yang membidangi masalah pendidikan yakni Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih mendesak agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal seragam sekolah segera dicabut dan dibatalkan oleh Pemerintah. Sebab, SKB tersebut dianggap tidak penting serta memicu konflik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh Pemda sendiri, kenapa sampai harus dibuatkan SKB,” tegas Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima CAKAPLAH.com, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, SKB 3 Menteri yang berisi tentang larangan sekolah wajibkan penggunaan seragam kekhususan agama itu, bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta berdampak memicu konflik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dalam hal pembagian kewenangan.
“SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata politisi PKS itu.
Dijelaskannya, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkruen, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Sebelumnya, SKB yang terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB ini muncul sebagai respon atas kasus aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang yang merupakan bagian beleid dalam intruksi walikota Padang sejak tahun 2005.
“Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat,” ujar Fikri.
Generalisir kasus ini menjadi kegentingan nasional adalah bukti, bahwa pemerintah sedang krisis prioritas, kalau tidak mau dibilang kurang kerjaan.
“Faktanya, sudah ada Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam, kenapa ini tidak disosialisasikan ulang?,” tanya Fikri.
Politisi PKS ini menilai, alih-alih menjaga hak kebebasan memilih seragam bagi peserta didik, SKB ini justru menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.
“Melarang ketentuan yang diwajibkan oleh agama juga bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Nasional, Pendidikan |