Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai, Paisal SKM MARS sebagai saksi kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Paisal merupakan Walikota Dumai terpilih pada Pilkada 2020 lalu. Paisal berpasangan dengan Amris selaku Wakil Walikota Dumai terpilih. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS yang telah jadi tersangka suap pengurusan DAK.
"Hari ini (8/2/2021) pemeriksaan saksi ZAS dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018. Ada Paisal SKM MARS," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/2/2021).
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Selain Paisal, penyidik juga memanggil enam saksi lain yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Keenam sanksi itu adalah Dedi, Benny Akbar, Kasminto, Kun Teng, M Yusuf Sikumbang dam Zulhermanto. Para saksi ini sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK. "Keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara ZAS," kata Ali.
KPK menggesa penyelesaian berkas perkara Zulkifli AS. Pada pekan lalu, penyiidk juga memeriksa saksi Haslinar, anggota DPRD kota Dumai 2019-2024, Kimlan Antoni, Wiraswasta CV Putra Yanda, dan Yuhardi Manaf, mantan anggota DPRD Dumai 2009 - 2014 yang kini berwiraswasta.
Selanjutnya, Halimatushakdiah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yuli Purwanto, karyawan swasta, Dedi, karyawan swasta, Muhammad Indra Gunawan Lubis, Wiraswasta, Joko Purnawan, wiraswasta dan Mimi Gusneti, pengurus rumah tangga.
Saksi lainnya adalah Baharudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pemeriksaan juga dilakukan pada Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai 2014 - 2017.
Selanjutnya, Said Effendi selaku Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, Muklis Susantri, Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra, seorang PNS.
Untuk diketahui, Zul AS kini telah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia ditahan oleh KPK sejak Selasa (17/11/2020) tahun lalu dan penahanannya telah diperpanjang.
Perkara yang menjerat Zul AS ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Diketahui, Zul AS dijerat dua perkara. Pertama, diduga memberi uang suap Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Dirjen Pengembangan Pemukiman Kementerian Keuangan.
Untuk perkara kedua, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.
Disebutkan pada Maret 2017, Zul AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemko Dumai dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%; Kemudian pada Mei 2017, Pemko Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.
Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Di bulan yang sama, Pemko Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Zul AS kembali bertemu Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai, yaitu: untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.
Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.
Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.
Atas perkara pertama, Zul AS dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara kedua dijerat Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |