Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan menjalankan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, terkait dengan seragam di sekolah negeri. SKB itu melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram, mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk menjalankan SKB 3 Menteri, terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“SKB 3 menteri di Riau sampai saat ini di Riau tidak ada masalah. Kita tetap mendiskusikan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan penggunaan pakaian sekolah. Akan kita koordinasikan dengan Kabupaten Kota penerapannya,” ujar Zul Ikram, Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan Zul Ikram, penerapan seragam sekolah yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri tersebut menjadi acuan sekolah kepada peserta didik dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah tanpa ada perbedaan. Sesuai dengan isi SKB 3 Menteri, tidak ada pelarangan menggunakan seragam sekolah, tapi disamakan seragamnya.
Dalam isi SKB 3 Menteri, diantaranya berisi mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik berhak memilih seragam sekolah, diantaranya seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Soal seragam dan atribut dengan kekhususan agama, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang.
“Tidak ada masalah dalam menjalankannya, tapi memang perlu koordinasi. Ada aturan-aturannya yang sesuai dengan seragam sekolah,” ungkapnya.
Isi lain dari SKB 3 Menteri, di antaranya, Pemda dan Kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |