Kepala Disdikpora Rohul Drs. H. Ibnu Ulya
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul mengaku sudah meneruskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah kepada seluruh sekolah di Rohul.
Kepala Disdikpora Rohul Drs. H. Ibnu Ulya, Selasa (9/2/2021) menjelaskan, SKB 3 menteri yang disepakati Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mendikbud tersebut tidak bersifat melarang penggunaan atribut agama di lingkungan sekolah, melainkan menekankan pihak sekolah tidak membuat aturan mewajibkan siswa menggunakan atribut agama tertentu.
"SKB itu intinya tidak melarang siswa memakai atribut keagamaan, tapi juga tidak boleh diatur sehingga menjadi kewajiban bagi siswa" jelas Ibnu Ulya.
Menurut Ibnu Ulya dalam SKB tersebut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru, dan orang tua bukan sekolah negeri," tegasnya.
Dari pemantauan Disdikpora, di Rohul sejauh ini tidak ada sekolah yang membuat aturan spesifik menjadikan pemakaian atribut agama sebagai kewajiban.
"Pemakaian atribut keagamaan baik oleh peserta didik dan guru itu adalah budaya dan peradaban. Apalagi Rohul ini Negeri Seribu Suluk. Pemakaian jilbab misalnya, sudah menjadi kebiasaan. Siswa non muslim tidak dipaksa memakai jilbab, tapi banyak juga yang mengikut tanpa dipaksa" jelasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pendidikan, Kabupaten Rokan Hulu |