Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Hal demikian diutarakan Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting
didampingi Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra SE usai mengikuti rapat kebijakan penanganan Covid-19 dan refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 secara virtual di Ruang Riau Command Center (RCC), Selasa (9/2/2021).
Jenri Ginting mengatakan, menindaklanjuti instruksikan tersebut pihaknya akan membuat surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota tentang pelaksanaannya.
"Karena dalam intruksi Mendagri itu dipoinnya bahwa desa-desa diminta untuk membuat posko penanganan dan tim penanggulangan terhadap RT dan RW. Kemudian anggarannya akan dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota," katanya.
"Intinya kita harus membuat dan mendukung apa yang diamanahkan di dalam instruksi tersebut. Terkait masalah wajib atau tidak wajibnya kita akan melihat lagi," sebutnya.
Disinggung terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan dilaksanakan mulai 9-22 Februari mendatang, Jenri menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait Provinsi Riau termasuk atau tidak.
"Kita belum tahu untuk zona ini, apakah Riau masuk zona ini. Tapi kita harus mempersiapkan, mengantisipasi menyiapkan draf-drafnya," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |