![]() |
Airlangga Hartarto
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Momentum pemulihan ekonomi diperkirakan akan terus berlanjut di tahun 2021, sehingga ekonomi Indonesia akan rebound dengan pertumbuhan di kisaran 4,5% s.d. 5,5% yang didukung oleh peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi, pengeluaran pemerintah, dan ekspor.
"Untuk memastikan hal ini, pemerintah telah mempersiapkan beberapa strategi utama sebagai Game Changer, antara lain, mempertahankan daya beli masyarakat menengah ke bawah dengan melanjutkan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program perlinsos difokuskan kepada masyarakat menengah kebawah dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja dan di saat yang sama, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dengan dukungan kepada UMKM dan korporasi sebagai program prioritas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.
Consumer confidence dari kelompok menengah ke atas juga didorong dengan upaya Percepatan Penanganan Covid-19 agar kelompok tersebut kembali berbelanja. Vaksinasi untuk masyarakat yang ditargetkan mencapai herd immunity 181,55 juta penduduk juga dilakukan untuk mendukung consumer confidence seluruh tingkatan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap sektor penunjang kesehatan, seperti penyediaan APD, sarana pra sarana, dan alat kesehatan.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bersifat mikro atau lokal akan diterapkan sebagai bentuk pengetatan dari kebijakan 3M serta mengefektifkan 3T untuk mencegah dan memitigasi kasus COVID-19. Kebijakan ini akan melibatkan secara aktif satgas pusat-daerah yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Operasi Yustisi TNI-Polri.
Selanjutnya, untuk Percepatan Implementasi UU Cipta Kerja, akan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengatasi berbagai tantangan pembangunan nasional seperti penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, reformasi regulasi, pembangunan Sovereign Wealth Fund (SWF) / Lembaga Pengelola Investasi (LPI), serta kemudahan dalam berusaha. Saat ini, 2 Peraturan Pemerintah (PP) telah diundangkan dan 52 aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yaitu 47 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) akan segera ditetapkan.***
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | industry.co.id |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan |










































01
02
03
04
05




