PEKANBARU (CAKAPLAH) - 15 orang Narapidana menjadi penghuni pertama di Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Blok tersebut sengaja dibuat khusus untuk para narapidana yang terindikasi masih melakukan pengendalian narkoba dari balik jeruji besi.
"Tadi malam sudah mulai dipindahkan dari blok reguler ke blok pengendali narkoba beberapa narapidana yang masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, Rabu (10/2/2021).
Di dalam BPN ini sendiri, pergerakan napi sangat dibatasi. Jangankan untuk keluar kamar tahanan. Ibnu Chuldun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin untuk sesama napi saling berinteraksi.
"Kalau di blok lain mereka bisa berkegiatan. Bisa berinteraksi dengan narapidana lain dan petugas. Kalau di blok pengendali ini, narapidana sama sekali tidak akan bisa keluar dari kamarnya, apalagi dari bloknya. Mereka bisa keluar kalau sudah ada perubahan prilakunya, yang dievaluasi minimal 3 bulan," jelasnya.
Untuk memantau pergerakan narapidana, di dalam BPN tersebut juga sudah dipasang kamera pengawas yang mana para petugas bisa langsung memantau kegiatan narapidana selama di dalam kamar tahanan.
"Tingkat perubahan perilaku ini nantinya dinilai oleh petugas kita yang memantau melalui CCTV itu. Jadi memang tidak ada interaksi dengan petugas. Makan dan minum mereka juga diantar oleh petugas ke kamar melalui terali yang sudah kita siapkan," katanya.
Jika ada narapidana yang sakit, Ibnu Chuldun menerangkan bahwa di BPN tersebut sudah disediakan ruangan khusus. Yang mana jika ada napi yang sakit, dokter lah yang akan mendatangi narapidana tersebut.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau sangat mengapresiasi langkah dan keseriusan yang telah dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau untuk menekan angka peredaran gelap narkoba di Bumi lancang Kuning, terlebih lagi BPN ini akan menjadi proyek percontohan Nasional.
“Saya yakin, ini berjalan dengan baik. Para bandar narkoba yang besar-besar tidak ada kontak lagi dengan dunia luar. Pengendalian narkoba dari dalam lapas/rutan khususnya di Riau tidak akan ada lagi. Stigma negatif masyarakat otomatis juga akan hilang”, sebut Kenedy.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |