Ilustrasi SPPD Fiktif.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim penyidik Sub Direktorat III Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih mengusut kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyatakan, penyidik terus menggesa penyelesaian penanganan kasus itu. Sejumlah pihak telah dipanggil dan kasus didalami.
Baru-baru ini, penyidik kembali memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para pihak penerima anggaran dalam rangka pendalaman. "Kami terus mendalami kasus," kata Andri, Selasa (16/2/2021).
Dalam proses pengusutan, penyidik sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Rohil periode 2014 - 2019, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penyidik juga memanggil saksi ahli untuk memperkuat adanya tindak pidana. "Saksi ahli juga kita mintai keterangannya, didatangkan dari luar Riau sedikit panjang proses nya tapi tidak ada permasalahan," kata Andri.
Selain meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Kita terus berkoordinasi. Terakhir pada pekan kemarin," kata Andri.
Penyimpangan SKPD ini diprediksi merugikan negara Rp1,6 miliar. Sejumlah dana sudah dikembalikan oleh anggota dewan.
Disebutkan, anggota DPRD yang telah mengembalikan memberikan kuitansi ke Inspektorat Rohil. Selanjutnya, diserahkan ke BPK.
Penyelidikan kasus itu sebagai tindak lanjut temuan BPK. Dugaan penyimpangan anggaran ini tercium oleh penyidik dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Rohil 2017 yang menyebutkan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |