JAKARTA (CAKAPLAH) - Dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dinilai telah memenuhi unsur pidana untuk dihukum mati menggunakan Pasal 2 Ayat 2 di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi.
Menurutnya kedua mantan menteri itu layak dihukum mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19 dan memanfaatkan jabatan yang mereka punya.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, red) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip CAKAPLAH.COM dari akun YouTube Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
Ditegaskannya, penegak hukum perlu untuk memperhatikan unsur pidana sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 2 UU Tipikor itu. Karena dalil untuk menjatuhkan hukuman mati itu, dianggapnya sudah lebih dari cukup.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.
Mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2.
Ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." ***