Dr. Biryanto, ASN Pemerintah Provinsi Riau
|
(CAKAPLAH) - Penelitian sejatinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan. Bisa dikatakan hulu dari perencanaan pembangunan adalah hasil penelitian. Artinya, perencanaan yang berkualitas hanya dapat terwujud bila dilandasi oleh hasil penelitian yang berkualitas pula. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, disebutkan bahwa peran dari ilmu pengetahuan dan teknologi diantaranya adalah menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan. Adapun penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi itu salah satunya adalah melalui penelitian.
Perencanaan sendiri jika didasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional didefinisikan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Berdasarkan pengertian tersebut, maka kata kunci dari perencanaan itu sendiri adalah masa depan (future), ketepatan, urutan pilihan, dan perhitungan sumber daya yang ada. Hal ini mengindikasikan bahwa proses perencanaan pembangunan perlu dilandasi oleh hasil-hasil penelitian yang dapat memprediksi ataupun mengetahui tren suatu fenomena secara ilmiah. Melalui penelitian yang berkualitas akan diperoleh data-data yang akurat, analisis yang tepat, dan argumentasi yang kuat dalam menentukan prioritas, sehingga dapat digunakan untuk penyusunan perencanaan pembangunan yang berkualitas pula.
Di sisi yang lain, kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2019 sebenarnya juga memperkuat UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025 yang memuat visi pembangunan nasional tahun 2005 - 2025 yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Untuk mencapai visi tersebut maka disusun delapan misi yang salah satunya adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing dengan mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa perencanaan pembanguan daerah yang berorientasi pada proses menggunakan empat pendekatan yang salah satunya adalah teknokratik. Pendekatan teknokratik ini dalam perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Untuk menyusun rancangan teknoktratik yang berkualitas pada perencanaan pembangunan, maka diperlukan dasar yang kuat yang bersumber dari hasil-hasil penelitian ilmiah.
Mengingat pentingnya kedudukan penelitian dalam proses perencanaan pembangunan, maka jelas penelitian menjadi kebutuhan yang mendasar dalam perencanaan pembangunan. Sebagai kegiatan ilmiah, penelitian tentu tidak dapat dilakukan sembarangan, namun berdasarkan pada prosedur dan metode ilmiah yang akuntabel. Mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2019, diuraikan bahwa penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
Definisi penelitian dari UU tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pendapat Kerlinger yang lebih suka menggunakan frasa penelitian ilmiah. Mengutip pendapat Kerlinger dalam bukunya “Foundations of Behavioral Research”, disebutkan bahwa penelitian ilmiah adalah penyelidikan yang sistematis, terkontrol, empiris, dan kritis tentang fenomena-fenomena alami yang dipandu oleh teori dan hipotesis-hipotesis. Pendapat Kerlinger ini banyak dipengaruhi oleh pandangan Dewey dalam buku legendarisnya yang berjudul “How We Think” yang memaparkan suatu paradigma umum tentang telaah yang bentuk sistematisnya adalah pendekatan ilmiah.
Pada lingkup perencanaan pembangunan nasional ataupun daerah, penelitian yang dilakukan sebenarnya lebih berorientasi pada penelitian terapan, yaitu penelitian ilmiah yang merupakan lanjutan dari penelitian dasar yang bertujuan untuk menemukan cara atau solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, penelitian-penelitian dasar yang bertujuan untuk mengembangkan teori pada bidang ilmu-ilmu tertentu lebih tepat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penelitian seperti halnya perguruan tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka substansi dari pelaksanaan penelitian yang perlu dilaksanakan ataupun difasilitasi oleh instansi pemerintah adalah penelitian terapan strategis, yaitu penelitian ilmiah yang didasarkan pada permasalahan strategis pembangunan. Hasil dari penelitian terapan strategis ini tentunya akan lebih efektif dalam menjawab permasalahan pembangunan, dan diharapkan benar-benar bermanfaat dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Strategisnya peran penelitian dalam perencanaan pembangunan sebagaimana yang telah dikemukakan, maka pemerintah perlu memberikan perhatian serius dan dukungan yang optimal dalam peningkatan kualitas penelitian. Langkah pertama tentunya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dalam hal ini adalah peneliti. Program peningkatan kualitas peneliti dapat dilakukan dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan bidang kepakarannya. Program ini perlu dilakukan secara reguler dan berkelanjutan, sehingga kemampuan peneliti dapat terus berkembang dan meningkat.
Faktor penting lainnya adalah dukungan dana yang mencukupi untuk pelaksanaan penelitian. Bagaimanapun penelitian membutuhkan biaya untuk instrumen penelitian, pengumpulan data, pengolahan data, publikasi dan yang lainnya. Ketersedian anggaran penelitian tersebut akan memberikan kemudahan bagi para peneliti untuk melakukan penelitian yang lebih optimal. Hal lainnya adalah memberikan kesempatan yang luas bagi para peneliti untuk mengikuti forum-forum diskusi yang terkait dengan perencanaan pembangunan, agar mereka dapat lebih berkontribusi dan terlibat secara aktif.
Terpenting dari semua itu adalah adanya komitmen yang nyata dari pemimpin ataupun pengambil kebijakan untuk menggunakan dan memanfaatkan hasil-hasil penelitian sebagai dasar dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Namun bila masih bicara kepentingan kelompok, ego kedaerahan, maupun ego sektoral yang dijadikan landasan dalam perumusan perencanaan pembangunan, maka sudah barang tentu akan terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan pembangunan nantinya. Jika demikian, maka sebaik apapun penelitian yang dihasilkan, akan "hanya" menjadi dokumen riset dan dasar bagi penelitian lanjutan saja, tanpa bernilai plus menjadi sebuah kebijakan yang bermanfaat.***
Penulis | : | Dr. Biryanto, ASN Pemerintah Provinsi Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Cakap Rakyat |