Yan Prana Jaya.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak dengan tersangka Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekdaprov Riau non aktif itu merugikan negara Rp2.895.349.844,37.
"PKN (penghitung kerugian negara, red) sudah kita lakukan. Terdata negara dirugikan Rp2.895.349.844,37,’’ ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, Kamis (18/2/2021).
Hilman menyebutkan, hasil penghitungan kerugian negara itu akan jadi pelengkap dalam berkas perkara Yan Prana. Saat ini berkas perkara masih diteliti oleh jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan formil dan materilnya.
"Berkas masih ditelaah," kata Hilman. Hilman menyebutkan, penelaahan berkas dilakukan agar diketahui apakah sudah memenuhi persyaratan formil maupun materil perkara.
Jika berkas lengkap, maka jaksa peneliti menerbitkan P-21, disusul penyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Namun jika berkas belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19.
Setelah dilengkapi, berkas kembali diserahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah kembali. Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung ditahan oleh jaksa pada hari itu juga, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Kejati Riau memperpanjang penahanan Yan Prana selama 40 hari, terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Dalam berita sebelumnya, Hilman menyebutkan, penahanan Yan Prana dilakukan dengan alasan menghilangkan barang bukti. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan saksi.
"Itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," ungkap Hilman.
Yan Prana diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
Tindakannya merugikan itu dilakukan dengan modus pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen. Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.