Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada Selasa (16/2/2021) di salah satu rumah yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Pengungkapan tersebut berawal dari Tim Intelmob Polda Riau yang melakukan penangkapan terhadap pelaku BA. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu dan kaca pirex. Selanjutnya, Tim Intelmob Polda Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku BA, ia membeli sabu dari salah satu rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba yang berada di Jalan Pangeran Hidayat.
Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan Intelmob Polda Riau langsung melakukan penggrebekan terhadap kontrakan yang diduga senagai tempat transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penggrebekan di rumah tersebut, petugas mengamankan 3 orang laki-laki berinisial RS, AP dan AS. Kemudian, petugas mengejar 1 orang tersangka berinisial AR yang diduga berada di dalam rumah kontrakan itu dan melarikan diri dengan cara memanjat dinding belakang rumah," ucap Nandang, Jumat (19/2/2021).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut dan ditemukan 94 paket shabu, 1 paket ganja, uang tuan Rp765 Ribu hasil penjualan, 2 unit timbangan digital dan ratusan plastik bening kosong.
"94 paket shabu terdiri dari 73 paket shabu di dalam kotak putih seberat 15,93 gram, 14 paket shabu di dalam mangkok hitam seberat 2,61 gram, 7 paket shabu di dalam kotak hp seberat 1,34 gram dan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok dengan berat kotor 3,13 gram," tukasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita